Sesuai dengan Surat Edaran Ketua BNSP Nomor 1722/BNSP/XI/2021 tentang Surveilan Pemegang Sertifikat Kompetensi berdasarkan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) Nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi bahwa pemegang sertifikat wajib dilakukan surveilan terhadap kompetensi yang sudah didapatkan berdasarkan skema sertifikat yang ditetapkan. Sehubungan dengan itu, bagi mahasiswa Politeknik APP yang sudah dinyatakan kompeten/ mendapatkan sertifikat kompetensi dari LSP Politeknik APP diwajibkan mengisi link Kuisioner Surveilan Pemegang Sertifikat di bawah ini. Batas waktu pengisian surveilan paling lambat tanggal 30 November 2023.
Silahkan mengisi Surveilan Pemegang Sertifikat pada Form di bawah ini atau KLIK LINK INI