Dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta Nomor. 269/SJ-IND.6.4/02/2012 tanggal 20 Februari 2012, sebagai upaya untuk pemenuhan amanat pasal 61 Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2003, yaitu lulusan harus dibekali dengan ijazah dan sertifikat kompetensi. Pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang dilisensi oleh BNSP dengan nomor sertifikat : BNSP-LSP-087-ID sesuai dengan PP No. 23 tahun 2004 tentang pembentukan BNSP.

LSP Politeknik APP didirikan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kepada mahasiswa Politeknik APP sesuai program studi yang menjadi peminatannya sehingga diharapkan lulusan APP dapat bekerja sesuai dengan kompetensinya. Pengukuran kompetensi didasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan standar khusus yang sesuai dengan arah pendidikan pada setiap program studi.

Visi:

” Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama yang kredibel untuk memastikan dan memelihara kompetensi mahasiswa Politeknik APP selama dalam proses pendidikan dan diakui oleh dunia kerja.”

Misi:

Melaksanakan uji kompetensi secara rutin dan regular terhadap mahasiswa Politeknik APP
Menjalin kerjasama dengan dunia kerja untuk mengembangkan skema sertifikasi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja
Mengembangkan personel yang kompeten dan profesional untuk pengembangan LSP Politeknik APP
Menerapkan dan memelihara system manajemen mutu LSP Politeknik PAP serta melakukan perbaikan yang berkelanjutan